Photocopy Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama). 3). Photocopy bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit), disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan.

Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama. Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar: surat permohonan pencatatan isbat; dan

Pertama-tama, harus memiliki surat numpang nikah terlebih dahulu. Berikut adalah urutan cara mengurus surat nikah dari RT, RW, kelurahan, hingga KUA. 1. Surat numpang nikah dari kelurahan calon mempelai pria. Untuk cara mengurus surat numpang nikah, calon mempelai pria perlu memiliki: Surat pengantar RT dan RW; KTP asli dan fotokopi
Pengumuman Isbat nikah. Dengan ini diumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh pemohon 1 dan pemohon 2 yang akan dilaksanakan sidang nya pada tanggal yang telah ditentukan. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Surat Kematian Pewaris; Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat; Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku; Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris) Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris; Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris
Permohonan online perlu diisi sekiranya lelaki dan perempuan bukan dari negeri yang menggunakan SPPIM tetapi TEMPAT BERNIKAH di negeri yang menggunakan SPPIM. Pastikan tarikh cadangan berkahwin tidak melebihi 90 hari dari tarikh permohonan. Pejabat Agama yang memproses adalah merujuk kepada ALAMAT TEMPAT TINGGAL.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah. Ketentuan secara khusus mengenai nikah siri sendiri sampai saat ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Ada faktor yang melatarbelakangi adanya niatan untuk menikah dari kedua pasangan yang ingin menikah; 3. Ada surat atau keterangan yang jelas perihal penolakan nikah dari kantor urusan agama (KUA); 4. Ada keterangan dari para saksi yang menguatkan isi dari permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Surat permohonan yang sudah diberi nomor perkara. 20 menit Buku Register Isbat Nikah / Buku Induk Permohonan Perkara FM/AP/03/03 6 Menyerahkan 1 rangkap surat permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap 1 kepada Pemohon. Tercatatnya surat permohonan dalam buku register 5 menit Terserahkannya Surat permohonan yang telah terdaftar

Surat Permohonan/Gugatan: 2. Asli Kutipan Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah yang akan dibatalakan: 3. Fotocopy Buku NIkah/Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 5. Surat Ijin/Ketrangan Pembatalan Nikah dari

PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH. Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua
l0Xw.
  • d59smaub04.pages.dev/646
  • d59smaub04.pages.dev/490
  • d59smaub04.pages.dev/109
  • d59smaub04.pages.dev/646
  • d59smaub04.pages.dev/972
  • d59smaub04.pages.dev/939
  • d59smaub04.pages.dev/948
  • d59smaub04.pages.dev/224
  • contoh surat permohonan sidang isbat nikah