Dalamsyariat Islam, hewan yang ketika disembelih dengan tidak mengucapkan kalimat Allah๏ทป, maka tidak akan halal daging tersebut untuk dikonsumsi. Allah๏ทป berfirman dalam al-Qur'an: " Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID qaiETfJlWpb89nrRUNabgwN3v7tgUX-GqNsfIlMDQOqtDmEMjpQOAA== Ibadahkurban adalah ekspresi kesyukuran seorang Muslim. Dengan kurban, ia bisa berbagi kepada sesama dan, yang lebih penting baginya, ada pahala besar kelak di akhirat. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, hewan kurban yang disembelih pada hari Nahr (Idul Adha) akan datang pada hari kiamat utuh dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Jakarta - Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dianggap sah jika sudah memenuhi syarat hewan kurban. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap dari laman NU Online, berikut syarat hewan kurban1. Hewan ternak Hewan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. Syarat ini rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," QS. Al-Hajj [22] 34.2. Mencapai usia minimal yang diatur syariat IslamHewan ternak yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, yaitu sebagai berikut - Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 - Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun - Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan - Kambing biasa bukan domba/biri-biri minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah Dalam kondisi baikHewan tidak dalam kondisi baik yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu- Hewan buta salah satu matanya - Hewan pincang salah satu kakinya - Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak - Hewan sangat kurus - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. 4. Milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sahMengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Selain syarat-syarat di atas, waktu penyembelihan hewan kurban pun harus diperhatikan. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha atau 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah saat matahari OKTAVIABaca juga Gelar Talkshow, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Ya Hari Raya Idul adha memang identik dengan hewan kurban sebagai salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu umat Muslim. Dalam sebuah riwayat bahkan dikatakan bahwa hewan kurban akan menjadi kendaraan di akhirat kelak bagi mereka yang berkurban hewan pada Idul Adha. Baca Juga: Kabar Anies Baswedan Mantu, Akad Nikah Pakai Bahasa Arab, Ruhut:
- Umat muslim yang telah mampu, disunahkan untuk berkurban saat Idul Adha. Ustaz Adi Hidayat mengimbau untuk menganggarkan pembelian hewan kurban yang paling bagus. Ia mengatakan dalam kanal YouTube-nya, jika harta kita cukup berlebih, maka carilah hewan kurban yang paling bagus, agar banyak manfaatnya. "Jika harta kita cukup berlebih, maka dengan harta itu cari yang paling terbaik, cari yang paling bagus, gemuk, dan paling banyak manfaatnya. Maka dari keihklasan kita untuk berkurban itu, hal itu yang bisa menjadikan pahala menjadi berlipat," ucap UAH. Berlipatnya pahala yang diterima, akan memunculkan keridhoan dari Alloh SWT dan menutupi kesalahan umat-Nya. Baca juga Jokowi Kurban Sapi Simental di Solo, Bobotnya Hampir 1 Ton Mungkin, banyaknya pahala tersebut yang dimaksud dengan kendaraan di akhirat bagi yang melaksanaan kurban. Jadi, konteksnya adalah amalannya, bukan hewannya. Hal tersebut ada dalam Surat Al-Hajj Ayat 37 Lay yanฤlallฤha luแธฅแปฅmuhฤ wa lฤ dimฤ`uhฤ wa lฤkiy yanฤluhut-taqwฤ mingkum, kaลผฤlika sakhkharahฤ lakum litukabbirullฤha 'alฤ mฤ hadฤkum, wa basysyiril-muแธฅsinฤซn Artinya Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. Meskipun dalam hadis menyatakan bahwa hewan kurban akan jadi kendaraan di akhirat adalah dhoif atau lemah, namun ada makna yang menunjukkan bahwa perbaguslah hewan kurban supaya mendapat banyak pahala. "Dan dengan pahala itu adalah kendaraan terbaik menuju surga dengan rahmat Allah SWT," pungkas Ustadz Adi Hidayat. Waktu yang Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban Dilansir laman Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan โ€œPara ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir sebelum Zuhur, karena hal itu sunah.โ€ Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur. Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketentuan tersebut sesuai panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diterbitkan Kementerian Agama. Renald/Nuryanti
LANGIT7ID, Jakarta - Ada banyak hadits yang menyebut hewan kurban seorang muslim akan menjadi kendaraannya kelak di akhirat kelak. Ustadz Adi Hidayat (UAH) tidak membantah keberadaan hadits-hadits tersebut. UAH mengutip salah satu hadits yang kerap menjadi dalil untuk menguatkan pernyataan tersebut. Hadits itu berbunyi:
JAKARTA - Hadyu adalah binatang ternak kambing atau domba, sapi, atau unta yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar. Namun, bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Abu Saโ€™id berkata, Nabi bersabda ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุจููŠุนููˆุง ู„ูุญููˆู…ูŽ ุงู„ู’ู‡ูŽุฏู’ู‰ู ูˆูŽุงู„ุฃูŽุถูŽุงุญูู‰ูู‘ ููŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ููˆุง ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู…ู’ุชูุนููˆุง ุจูุฌูู„ููˆุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุจููŠุนููˆู‡ูŽุง โ€œJanganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah kurban.Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, tapi jangan kamu menjualnyaโ€ HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis di atas dhaif lemah. Ibnu Juraij yaitu Abdul Malik bin Abdul Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid, yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan muโ€™anโ€™an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothiโ€™ sanadnya terputus. Namun, ada hadis lain terkait menjual kulit hewan kurban, Dari Abu Hurairah, Nabi ๏ทบ bersabda ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠูŽู‘ุชูู‡ู ููŽู„ุงูŽ ุฃูุถู’ุญููŠูŽู‘ุฉูŽ ู„ูŽู‡ู โ€œBarang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginyaโ€ HR. Al Hakim. Beliau menyatakan bahwa hadis ini sahih. Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadis ini terdapat Ibnu Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud. Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit dan kepala hewan kurban, tapi untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqarub mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, bukan berdagang. Lalu kulit dan kepala hewan kurban dikemanakan? Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah maksimal sepertiga bagian yang diterima oleh shahibul kurban. Ini jelas tidak sesuai syari'at Islam. Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain. Meski demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, kulit justru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan. Namun, mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini sering kali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, tidak ada pembeli pengepul kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit. Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin. Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379. Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya. Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata โ€œImam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya. Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup kambing atau domba, lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan. Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian dakwah sambil menikmati masakan daging, seperti nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.
Akantetapi, apabila kurban tersebut merupakan kuban wajib, maka wajib disembelih dalam rangka qada' atau ganti karena tidak melakukannya di waktu yang telah ditentukan. Penyembelihan itu juga tidak boleh ditangguhkan hingga tahun berikutnya dan wajib untuk mendistribusikannya sebagaimana hewan kurban yang pada biasanya.

- Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam. Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang. Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut rangkum. Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan Baca Juga Ekor Hewan Kurban di Jakarta Barat Dinyatakan Sehat, Pemkot Sapi yang Paling Banyak Diperiksa Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi. โ€œAl-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurbanโ€™, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai taโ€™yin penentuan melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya Mau dipakai apa hewan ini?โ€Lalu ia menjawab โ€œRencana mau saya jadikan hewan kurbankuโ€™.โ€ Al-Tsimaru al-Yaniโ€™ah 80 INFOGRAFIS Tips Memilih Hewan KurbanApabila hewan belum ditentukan taโ€™yin sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu. Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban. Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan taโ€™yin sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan. Baca Juga Jelan Idul Adha 2023, Warga Jogja Bisa Lakukan Tips Ini sebelum Membeli Hewan Kurban Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.

Ketentuanketentuan dalam Qurban. Selasa, 9 November 2010 | 01:46 WIB. Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan Sahabat ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini? Alhamdulillah Sahabat telah mendapatkan hikmah-hikmah dari berkurban salah satunya adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Karena tak hanya lewat rezeki saja kita mendapatkan pahala, tapi dari ibadah berbagi hewan-hewan ternak atau Bahiimatul Al Anโ€™aam ini juga termasuk nikmat dari-Nya. Sahabat perlu tahu bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban bukanlah ternak biasa. Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari unta, sapi, dan kambing. ูˆูŽู„ููƒูู„ู‘ู ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุณูŽูƒู‹ุง ู„ููŠูŽุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุฑูŽุฒูŽู‚ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ุงู„ุฃูŽู†ู’ุนูŽุงู…ู Artinya โ€œDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan Udhhiyah, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.โ€ QS Al-Hajj 34 Dilansir dari beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 tiga yaitu unta, sapi dan kambing. Imam Ibnu Katsir mengatakan, โ€œYaitu Unta, Sapi, dan Kambing.โ€ Tafsir Ibnu Katsir, 1/312 Asy-Syairazi asy-Syafiโ€™I menyebutkan, โ€œSelain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.โ€ Al-Muhadzdzab, 1/74 Baca Juga 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah sallallahu alaihi wassalam juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan-hewan kurban selain hewan ternak tersebut Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. Fathul Qadir, 9/97 Berikut ini penjelasan tentang binatang-binatang yang diperbolehkan menjadi hewan kurban, Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban1. Unta2. Sapi atau Kerbau3. Kambing4. Domba Syarat Sah Binatang KurbanJenis Hewan yang Tak Boleh Dijadikan KurbanQuality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban 1. Unta Jenis hewan ini merupakan salah satu tipe binatang yang hanya dijumpai di habitat tertentu saja. Tepatnya pada daerah-daerah kering seperti padang pasir di bagian dunia timur. Karena unta merupakan hewan yang berpunuk satu yang cocok untuk perjalanan jauh atau pun sebagai peliharaan manusia. baca juga BOLEHKAH MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT SEBELUM KURBAN IDUL ADHA? Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 sepuluh orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahuโ€™anhu beliau mengatakan, ูƒูู†ูŽู‘ุง ู…ูŽุนูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ููู‰ ุณูŽููŽุฑู ููŽุญูŽุถูŽุฑูŽ ุงู„ุฃูŽุถู’ุญูŽู‰ ููŽุงุดู’ุชูŽุฑูŽูƒู’ู†ูŽุง ููู‰ ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑูŽุฉู ุณูŽุจู’ุนูŽุฉู‹ ูˆูŽููู‰ ุงู„ู’ุจูŽุนููŠุฑู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉู‹ Artinya โ€Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.โ€ HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun, lebih lama dari pada hewan-hewan kurban lainnya. 2. Sapi atau Kerbau Berbeda dengan unta, sapi sering sekali kita temui di negara beriklim tropis seperti Indonesia. Jenis sapinya pun beragam dari sapi perah sampai sapi peternakan. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban. baca juga SIAPA YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN? Dikutip dari ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุณูŽูˆู‘ูŽู‰ ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ุงู„ู’ุฌูŽุงู…ููˆุณูŽ ุจูุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูููŠ ุงู„ุฃู’ุญู’ูƒูŽุงู…ู ุŒ ูˆูŽุนูŽุงู…ูŽู„ููˆู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽุฌูู†ู’ุณู ูˆูŽุงุญูุฏู Artinya โ€œUlama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.โ€ Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang sesuai hadist di atas HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun. 3. Kambing Berbeda dengan ketentuan jenis hewan kurban lainnya, kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga. ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูููŠ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูุถูŽุญูู‘ู‰ ุจูุงู„ุดูŽู‘ุงุฉู ุนูŽู†ู’ู‡ู ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุจูŽูŠู’ุชูู‡ู Artinya โ€Pada masa Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam ada seseorang suami menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.โ€ HR. Tirmidzi no. 1505 Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban. 4. Domba Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas atau domba sesuai hadist berikut ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุจู†ู ู…ูŽุงู„ููƒู โ€“ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ โ€“ โ€“ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงูŽู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุถูŽุญูู‘ูŠ ุจููƒูŽุจู’ุดูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู…ู’ู„ูŽุญูŽูŠู’ู†ู, ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽู†ูŽูŠู’ู†ู, ูˆูŽูŠูุณูŽู…ูู‘ูŠ, ูˆูŽูŠููƒูŽุจูู‘ุฑู, ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนู ุฑูุฌู’ู„ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุตูููŽุงุญูู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽูููŠ ู„ูŽูู’ุธู ุฐูŽุจูŽุญูŽู‡ูู…ูŽุง ุจููŠูŽุฏูู‡ู โ€“ ู…ูุชูŽู‘ููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ ู . ูˆูŽูููŠ ู„ูŽูู’ุธู โ€“ ุณูŽู…ููŠู†ูŽูŠู’ู†ู โ€“ ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุนูŽูˆูŽุงู†ูŽุฉูŽ ูููŠ โ€œุตูŽุญููŠุญูู‡ูโ€ โ€“ ุซูŽู…ููŠู†ูŽูŠู’ู†ู โ€“ . ุจูุงู„ู’ู…ูุซูŽู„ูŽู‘ุซูŽุฉู ุจูŽุฏูŽู„ูŽ ุงูŽู„ุณูู‘ูŠู† ู ูˆูŽูููŠ ู„ูŽูู’ุธู ู„ูู…ูุณู’ู„ูู…ู, ูˆูŽูŠูŽู‚ููˆู„ู โ€“ ุจูุณู’ู…ู ุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู. ูˆูŽุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู โ€“ Artinya Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas domba jantan putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut saat menyembelih. Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya Muttafaqun alaih . Dalam lafazh lain disebutkan, โ€œSaminain, artinya dua gibas gemuk.โ€ Dalam lafazh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, โ€œTsaminain, artinya gibas yang istimewa berharga.โ€ Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, โ€œBismillah wallahu akbar artinya dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.โ€ HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966 Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina. baca juga KURBAN SATUKAN GELIAT DAKWAH DAN TOLERANSI BERAGAMA DI PERBATASAN NTT Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan. Umur hewan ini lebih muda dibandingkan dengan jenis hewan kurban lainnya tetapi juga lebih diutamakan setelah sapi atau kerbau. Syarat Sah Binatang Kurban Seperti yang dibahas sebelumnya, hewan-hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itum seorang pekurban dan penyembelih harus juga mengetahui syarat sah hewan kurban yang terdiri dari Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba Usia hewan sudah mencukupi antara lain Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam, Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga, Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi musinnah. Bebas dari cacat, Hewan kurban telah menjadi milik pekurban. Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi. Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut ูˆูŽุนูŽู†ู ุงูŽู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุกู ุจู†ู ุนูŽุงุฒูุจู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ูููŠู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€“ โ€œุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŒ ู„ูŽุง ุชูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุงูŽู„ุถูŽู‘ุญูŽุงูŠูŽุง ุงูŽู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุกู ุงูŽู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุนูŽูˆูŽุฑูู‡ูŽุง, ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ุงูŽู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ู…ูŽุฑูŽุถูู‡ูŽุง, ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฑู’ุฌูŽุงุกู ุงูŽู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุธูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุณููŠุฑูŽุฉู ุงูŽู„ูŽู‘ุชููŠ ู„ูŽุง ุชูู†ู’ู‚ููŠโ€ โ€“ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงูŽู„ู’ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉ ู . ูˆูŽุตูŽุญูŽู‘ุญูŽู‡ู ุงูŽู„ุชูู‘ุฑู’ู…ูุฐููŠูู‘, ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุญูุจูŽู‘ุงู† ูŽ Artinya Dari Al Baraโ€™ bin Azib radhiyallahu anhuma, ia berkata, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, โ€œAda empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban 1 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 2 sakit dan tampak jelas sakitnya, 3 pincang dan tampak jelas pincangnya, 4 sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.โ€ Dikeluarkan oleh yang lima empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Ciri-Ciri Sifat Cacat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban dijabarkan sebagai berikut Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu Buta, Sakit parah, Pincang, Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, Tanduknya pecah atau patah, Giginya patah atau pecah. 18 Jenis Cacat Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut Al-Anya buta total pada kedua mata, Al-Auraโ€™ Al-Bayyin Uruha buta sebelah total, Maqthuโ€™ah al-Lisan Kuliha putus lidah, Maqthuโ€™ah Baโ€™dh al-Lisan putus sebagian lidah, Al-Jadโ€™a terpotong pada hidung, Maqrhuโ€™ah al-Udzunain aw Ihdahuma putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan, Maqrhuโ€™ah Baโ€™dh al-Udzun terpotong sebagian telinga, Al-Arja al-Bayyin Urjuha tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya, Al-Jadzmaโ€™ tidak memiliki tangan kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan, Al-Jadzzaโ€™ hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu, Maqthuโ€™ah al-Ilyah hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir, Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah sebagian besar ekornya terputus, Maqthuโ€™ah al-Dzanab hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya, Maqthuโ€™ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada, Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha hewan yang tampak jelas sakitnya, Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya, Musharramah al-Athibba hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu, Al-Jallalah hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung. Quality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa memberdayakan peternak lokal dan mendistribusikan daging kurban ke pelosok Indonesia sejak tahun 1994. Peternak binaan Dompet Dhuafa DD Farm menjaga hewan ternak dengan cinta, sehingga sehat dan bugar. baca juga INILAH 3 HUKUM DARI FATWA MUI KURBAN SAAT WABAH PMK Di tengah wabah PMK, DD Farm memperketat Quality Control agar pekurban dapat berkurban dengan hewan terbaik. Yuk, ikuti terus petualangan Dompet Dhuafa saat Quality Control di DD Farm Banten demi menebar kebaikan kurban dengan kualitas terbaik di video ini! Sempurnakan ibadah dengan berkurban di tahun ini. Kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik, sehat, dan bugar karena melalui proses Quality Control yang ketat. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga! Kesimpulan Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul 'Arabi dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan: ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ุญุฏูŠุซ ุตุญูŠุญ. "tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban " (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133). Jakarta Perayaan Iduladha tinggal menghitung hari, tepatnya pada Kamis, 29 Juni 2023. Bagi umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih dapat berkurban sesuai syarat-syarat yang diajarkan dalam agama Islam. Di Indonesia, biasanya hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk tujuh orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang. Adapun, anjuran untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yakni, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." QS Al-Kautsar [108]2. Mengutip dari NU Online, menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikitpun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Dengan berkurban, kamu akan mendapatkan keutamaan seperti yang telah dituliskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta, sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami." HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah keutamaan berkurban saat Iduladha1. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT Keutamaan berkurban yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, seperti yang tercantum dalam Al Maidah ayat 27 yang berbunyi โ€œSesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertaqwaโ€ Al Maidah ayat 27. Melalui ayat tersebut, dapat dipahami bahwa keutamaan berkurban Iduladha merupakan salah satu ibadah yang diterima Allah dengan dari orang-orang yang bertaqwa kepadanya. 2. Dapat menumbuhkan kepedulian pada sesama Dengan melaksanakan ibadah kurban, kita juga bisa menebar kebaikan dan manfaat untuk banyak orang, hal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama. Adanya daging kurban yang dibagikan untuk masyarakat yang membutuhkan, menjadi sebuah pelipur lara dan kenikmatan dalam makanan yang bisa bisa mereka rasakan saat Kurban adalah wujud syiar dalam agama Islam Keutamaan berkurban Iduladha merupakan upaya syiar agama yang dapat dilakukan oleh setiap umat Muslim. Dalam keutamaan berkurban Iduladha ini, umat Muslim yang melaksanakan kurban sudah turut serta menyebarkan pesan atau syiar agama, yaitu tentang kewajiban berkurban yang diperintahkan Allah kepada Nabi Ibrahim dan anaknya Nabi Ismail. Adapun keutamaan berkurban ini tercantum dalam Alquran โ€œDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allahโ€ QS. Al Hajj ayat 34.4. Meneladani kisah Nabi dan Rasul Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail adalah manusia teladan yang benar-benar menunjukkan diri sebagai seorang hamba Allah yang taat. Sosok mereka ini lah yang seharusnya menjadi panutan dan kita ikuti jalan hidupnya. Kurban, bukan saja dilaksanakan oleh mereka, namun juga dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW saat di Mekkah dan Madinah. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk melanjutkan keteladanan para nabi dalam melaksanakan ibadah kurban. Selain mendapat pahala, kelak di akhirat kita juga akan mendapat keutamaan sebagai pengikut para nabi dan Rasul Sebagai tanda rasa syukur Keutamaan berkurban yang terakhir adalah sebagai tanda mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat hidup yang telah diberikan. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news

EditorIvany Atina Arbi. DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat, sebanyak 10.526 hewan kurban telah disembelih di seluruh kelurahan dan kecamatan di Depok pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah. Hewan kurban tersebut tersebut terdiri dari sapi, kerbau, domba, dan kambing yang dihimpun pada Sabtu (9/7/2022).

- Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT? Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi kecuali ikan dan belalang harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121 "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " QS. Al-An'am [6] 121. Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang. Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara tradisional atau mekanik modern. Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi. Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan juga Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi 1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitabPenyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani Kristen dan Protestan serta Yahudi. Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5 "Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," QS. Al-Maidah [5]5 2. Penyembelih adalah orang yang berakalOrang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyizOrang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig. 4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengajaSosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa. 5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelihSebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih. Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikutุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู Bacaan latinnya "Bismillahi wallahu akbar"Artinya โ€œDengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar,โ€ HR. Muslim B. Ketentuan Hewan yang Disembelih Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal Hewan dalam keadaan masih hidupHewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan."Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," QS. Al-Mฤidah [5]3.2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halalHewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya bukan anjing, babi, dan sebagainya atau cara memperolehnya bukan hasil curian atau taruhan judi.Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau Alat tajam dan dapat melukaiAlat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigiAlat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raftโ€™ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," Bukhari.D. Ketentuan Proses Menyembelih Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan. Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan saluran pernafasan, saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan. Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu Mengasah alat menyembelih setajam mungkin. Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya. Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih. Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa. Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut Menyembelih dengan alat tumpul. Memukul hewan sebelum disembelih. Mulai menyembelih dari bagian belakang leher. Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati. Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam Menyiapkan lubang penampung darah. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir doa menyembelih hewan di atas. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus. Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," Bukhari.Baca juga Iduladha 2019 Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi - Sosial Budaya Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom

2 Pastikan Pisau Untuk Menyembelih Tajam. Gunakan pisau yang tajam. Kalau menyembelih hewan pakai pisau tumpul, tentu akan menyiksa mereka. Urat nadi yang tidak langsung terputus tentu akan memberikan rasa sakit yang lebih lama kepada hewan kurban. "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal.

Jakarta - Seluruh hewan di muka bumi ini merupakan makhluk ciptaan Allah SWT, seperti halnya manusia. Hewan juga hidup berdampingan dengan manusia dan sebagiannya bahkan dijadikan sebagai hewan manusia dibebankan perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya. Beban inilah yang nantinya akan dihisab di akhirat kelak sebagai penentu akhir antara surga dan bagaimana dengan nasib seluruh hewan yang ada di dunia ini ketika di akhirat?Seperti yang diketahui, hewan semasa di dunia pun memiliki peran yang berbeda dengan manusia. Bahkan, bagian hak dan kewajiban yang dimiliki di antara keduanya pun ini pula yang membedakan kondisi hewan dan manusia di akhirat kelak. Berkenaan dengan itu, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bunyi haditsnya,ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุญุดุฑ ุงู„ุฎู„ู‚ ูƒู„ู‡ู…ุŒ ูƒู„ ุฏุงุจุฉ ูˆุทุงุฆุฑ ูˆุฅู†ุณุงู†ุŒ ูŠู‚ูˆู„ ู„ู„ุจู‡ุงุฆู… ูˆุงู„ุทูŠุฑูƒูˆู†ูˆุง ุชุฑุงุจู‹ุงArtinya "Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan seluruh makhluk, semua binatang melata, burung, dan manusia. Allah berkata kepada binatang dan burung, 'Jadilah kalian tanah!' Saat itulah orang kafir berkata, 'Oh, andai saja aku menjadi tanah QS An Naba ayat 40,'" HR Ibnu Jarir.Berdasarkan hadits di atas, dapat diketahui bahwa seluruh hewan pun nantinya akan dibangkitkan kembali dan dikumpulkan di Padang Mahsyar bersama manusia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hadits ini kemudian disampaikan oleh Ulama Fiqih Syekh Muhammad bin Shalik al-' buku Enskikopedia Kiamat oleh Dr. Umar Sulaiman al Asygar, Syekh Muhammad menjelaskan, tujuan dari seluruh hewan tersebut dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar. Seluruh hewan di akhirat nantinya akan dikenakan bagi hewan di akhirat ini berupa keadilan bagi hewan yang tidak bertanduk. Khususnya, bagi hewan-hewan yang telah ditanduk oleh hewan bertanduk semasa di dunia."Binatang-binatang itu diadili sehingga binatang yang tidak bertanduk akan menuntut balas terhadap binatang yang telah menanduknya di dunia," kata Syekh Muhammad dalam buku Syekh Muhammad ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,"Qisas akan diberlakukan di antara semua makhluk, bahkan antara binatang bertanduk dan yang tidak, dan antara semut kecil dengan semut kecil lainnya," HR Ahmad.Bila tidak ada tuntutan yang tersisa, barulah Allah SWT kemudian mengubah seluruh hewan di akhirat menjadi tanah. Dalam artian, setiap hewan di muka bumi tidak akan merasakan surga atau pun demikian, qisas yang dikenakan bagi makhluk tidak mukalaf berbeda dengan qisas makhluk mukalaf, menurut Imam Besar An Nawawi. Ia berkata, qisas yang berlaku pada hewan bukanlah qisas taklif. Melainkan, qisas muqabalah atau Hewan Tidak Masuk Surga atau NerakaUstaz Syafiq Riza Basalamah menyebut alasan mengapa hewan tidak dikenakan keputusan akhir untuk masuk surga dan neraka. Ia berkata, setiap hewan adalah ghairu mukalaf atau tidak dikenakan perintah ibadah kepada Allah SWT."Artinya, hewan bukan makhluk yang salat ke masjid. Mereka binatang diciptakan untuk manusia," jelasnya dalam unggahan video kanal resmi Syafiq Riza Basalamah Official dan dilihat detikEdu, Rabu 26/1/2022.Jadi, setiap hewan di dunia tidak akan masuk surga atau neraka karena mereka tidak dikenakan kewajiban apa-apa, tidak dilarang melakukan apa-apa, dan tidak mengenal apa itu pahala dan dosa. Simak Video "5 Hewan yang Memiliki Kecerdasan Tinggi" [GambasVideo 20detik] rah/lus
Daginghewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan oleh pengurus masjid dan plingkungan kepada warga. Baca juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Simak Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman. Ketua DKM Masjid At-Taqwa Murodi mengatakan bahwa terdapat 10 ekor sapi dan 9 kambing yang hendak disembelih Sabtu ini PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai kebenaran hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat nanti. Anggapan tentang hewan kurban yang akan jadi kendaraan di akhirat mungkin banyak didengar. Lantas, apakah benar bila hewan yang digunakan untuk kurban akan menjadi kendaraan di akhirat kelak? Baca Juga Meski Tidak Batal, Berbicara Saat Wudhu akan Kehilangan Hal Luar biasa Ini Jelas Ustadz Adi Hidayat Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Juga ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Hal ini kemudian sempat diungkapkan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu dakwahnya. Dalam dakwahnya itu, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan fakta tentang hewan kurban akan jadi kendaraan di akhirat, sudah pernah ia dengar dan pelajari sebelumnya. Baca Juga Lafadzkan 5 Surah Ini di Waktu Pagi! Dijamin Mudah Dalam Mencari Rezeki Terang Ustadz Abdul Somad Dalilmengenai akan dikumpulkannya seluruh binatang di hari kiamat kelak terdapat dalam QS. Al-An'am ayat 38. Allah Ta'ala berfirman: "Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak Kami alpakan sesuatu apa pun di dalam Al-Kitab. Jakarta - Ada banyak hadits yang menyebut hewan kurban seorang muslim akan menjadi kendaraannya kelak di akhirat kelak. Ustadz Adi Hidayat UAH tidak membantah keberadaan hadits-hadits mengutip salah satu hadits yang kerap menjadi dalil untuk menguatkan pernyataan tersebut. Hadits itu berbunyiุนูŽุธู‘ูู…ููˆู’ุง ุถูŽุญูŽุงูŠูŽุงูƒูู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูุฑูŽุงุทู ู…ูŽุทูŽุงูŠูŽุงูƒูู…ู’โ€œBesar-besarkan qurban-qurban kamu, sebab dia akan menjadi kendaraanmu di atas shirat kelak.โ€Namun, kata UAH, riwayat hadits itu dinilai sangat lemah oleh ahli hadits. Bahkan, di antaranya tidak memiliki asal, sehingga riwayat tersebut dianggap Juga Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPHโ€œIbnu Al-Arabi Al-Maliki menyebut hampir seluruh hadits yang terkait dengan keutamaan-keutamaan penyembelihan kurban yang berlebihan itu tidak ditemukan kekuatannya atau dipandang lemah,โ€ kata UAH di kanal Adi Hidayat Official, Kamis 30/6/2022.Ibn ash-Shalaah berkata saat mengomentari hadits di atas, โ€œhadits ini tidak dikenal dan tidak tsabit valid.โ€ Dinukil oleh syaikh Ismail al-Aljuny di dalam kitab Kasyf al-Khafaa, sebelumnya dinukil oleh Ibn al-Mulaqqin dalam kitab al-Khulashah, dia menambahkan, โ€œmenurutku, pengarang Musnad Al-Firdaus menisbatkannya dengan lafazh Istafrihuuโ€™ sebagai lafazh Azhzhimuuโ€™ di atas. Kedua-duanya bermakna, berkurbanlah dengan qurban yang mahal, kuat dan gemuk.โ€Syaikh al-Bany dalam kitab Silsilah al-Ahaadits adl-Dlaโ€™ifah Wa al-Mawdluu Wa Atsaruha as-Sayyi, mengomentari, โ€œDan sanadnya dhaif jiddan lemah sekali.โ€Di dalam buku yang sama, Syaikh al-Bany juga mengomentari hadits lain yang memiliki makna serupa, hanya berbeda lafazh, yakni ุงูุณู’ุชูŽูู’ุฑูู‡ููˆู’ุง ุถูŽุญุงูŽูŠูŽุงูƒูู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุทูŽุงูŠูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูุฑูŽุงุทูโ€œPerbaguslah hewan kurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath.โ€Syaikh al-bany mengomentari, โ€œkualitasnya dhaif jiddan.โ€ Dia beralasan ada cacat pada periwayat yang bernama Ibn Ubaidillah bin Abdullah bin Mawhib al-Madany. Dia bukan periwayat yang Ibnu Hatim dari ayahnya mengatakan, โ€œdia seorang periwayat hadits yang lemah, bahkan hadits yang diriwayatkannya Munkar Jiddan.โ€Imam Muslim dan an-Nasaโ€™iy mengatakan, โ€œhaditsnya ditinggalkan tidak digubris.โ€ Sedangkan ayahnya, โ€œUbaidullah adalah seorang periwayat yang Majhul anonim.โ€Baca Juga Larangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban, Ini PenjelasannyaMasih banyak ulama-ulama hadits yang mengatakan hadits dari jalur Ibn Ubaidillah bin Abdullah tidak bisa diterima. Kendati begitu, UAH mengatakan, ada sesuatu yang menarik dari komentar yang dilontarkan.โ€œPerkataan-perkataan hadits ini sesungguhnya bukan ingin menunjukkan dari riwayat aslinya, tapi berupa majas atau kiasan. Dari isinya ini bermakna kiasan dalam arti pemahaman memperbagus hewan kurban, supaya pahalanya banyak dan dengan pahala itulah kendaraan terbaik untuk menuju surga dengan rahmat Allah Taโ€™ala,โ€ tutur UAH.jqf YdgN.
  • d59smaub04.pages.dev/561
  • d59smaub04.pages.dev/565
  • d59smaub04.pages.dev/526
  • d59smaub04.pages.dev/107
  • d59smaub04.pages.dev/428
  • d59smaub04.pages.dev/255
  • d59smaub04.pages.dev/328
  • d59smaub04.pages.dev/271
  • hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi